Sosialisasi UU Tindak Pidana Korupsi Di Desa Umaklaran
- Nov 24, 2025
- Katharina Ikun Leto
Korupsi merupakan penyalagunaan kekuasaan atau wewenang publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang merugikan keuangan Negara, perekonomian serta kesejahteraan dan kepentingan umum. Keberhasilan memberantas korupsi harus dimulai dari perubahan perilaku individu dan pembenahan system pemerintahan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pemerintah desa Umaklaran menyelenggarakan kegiatan sosialisasi UU Tindak Pidana Korupsi bagi Aparat dan masyarakat desa Umaklaran.Kegiatan ini dilaksanakan pada senin, 24 November 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Umaklaran. Kegiatan sosialisasi dibawahkan oleh Bapak Johanes H. Siregar,S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu) dan Bapak Andro Kristiano Hasugian (Staf Intel Kejaksaan Atambua).
“ Dana Desa setiap tahunnya di salurkan ke seluruh desa termasuk Desa Umaklaran, namun masih banyak kendala dalam pengelolaannya. Kehadiran Bapak kajiri dan Bapak Andro dapat memberi kami pemahaman terkait hukum atau undang-undang yang berlaku, agar kami tidak salah langkah dalam mengelola dana yang cukup besar ini. ”Ucap Bapak Agustinus M. Nai Bili, S.Sos (Kepala Desa Umaklaran)
Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan agar para aparat dan masyarakat desa Umaklaran dapat memahami hukum atau ketentuan yang berlaku terkait korupsi. Selain itu, adapun pemaran materi terkait bagaimana berjalannya penyaluran dana desa dan peruntukkannya dalam pembangunan desa, sehingga diharapkan semua kelembagaan desa dan masyarakat Umaklaran dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dana desa.Dalam pemaparan materi, Bapak Andro Kristiano Hasugian (Staf Intel Kejaksaan Atambua) menegaskan bahwa: “Dana desa yang disalurkan untuk pembangunan harus digunakan sebagaimana mestinya. Adanya kejaksaan dalam dana desa untuk memastikan dana desa digunakan untuk peruntukannya.Dalam pembangunan desa harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan atau juknis. Masyarakat juga harus berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa yang disalurkan”